Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di Yayasan LKSA Almarina Serimpi, Gunungkidul dalam perkara atas nama DANIEL JOSHUA SINAGA dan THINSI NOVITASARI yang melanggar Pasal 77b Jo. Pasal 76b UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 305 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Raka Buntasing Panjongko., S.H.,M.H.Li., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fasilitator, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Penyidik Polres Gunungkidul, dan tokoh Masyarakat serta keluarga kedua tersangka.
Berdasarkan penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya sebagai berikut
1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Para tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
3. Para tersangka berjanji akan merawat anak bayi tersebut.
4. Masyarakat merespon positif dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice






