Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -221 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di Rumah RJ Dalem Aksal Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul dalam perkara atas nama Hendri Suranto alias Gowel yang melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini dihadiri oleh Raka Buntasing Panjongko., S.H.,M.H.Li., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fasilitator, Lurah Kalurahan Duwet beserta jajaran, Penyidik Polres Gunungkidul, dan tokoh Masyarakat serta keluarga tersangka.

Berdasarkan penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, diantaranya sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tersangka positif menggunakan narkotika.
3. Barang bukti narkotika tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari.
4. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika (end user).
5. Adanya Surat Jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga.
Selain itu berdasarkan hasil assesmen terpadu yang kesimpulannya menyatakan bahwa tersangka merupakan pecandu narkotika jenis ganja dengan tingkat ketergantungan berat dan pola penggunaan teratur sehingga direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Grhasia D.I.Yogyakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.