Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -1541 Dilihat
oleh

Telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Rabu (19/03) dalam perkara atas nama Marjuki als. Bogel yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang bertempat di Rumah RJ Dalem Aksal Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Raka Buntasing Panjongko, S.H.,M.H.Li., Jaksa Fasilitator, Panewu Gedangsari beserta jajaran, Penyidik Polsek Gedangsari, dan tokoh Masyarakat dari pihak korban maupun tersangka.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya.
4. Penghindaran stigma negatif dan penghindaran pembalasan serta antara korban dan tersangka saling memaafkan.
5. Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon positif terjadinya Perdamaian antara tersangka dan korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.