Penyerahan Pembayaran Restitusi dalam perkara An. Terpidana GUNARTO Bin SASMO PAWIRO

oleh -3000 Dilihat
oleh

Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah dilaksanakan acara penyerahan pembayaran Restitusi dalam perkara An. Terpidana GUNARTO Bin SASMO PAWIRO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 6/Pid.B/PN. Wno, tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor : 23/PID/2022/PT YYK, tanggal 18 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1002 K/Pid/2022, tanggal 27 September 2022.

Dalam kegiatan tersebut DARMA TYAS UTOMO, S.H.,M.H.,C.Me (Selaku Penasihat Hukum bertindak untuk dan atas nama Terpidana) telah menyerahkan pembayaran Restitusi kepada Opik Barlia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum/Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang selanjutnya Pembayaran Restitusi tersebut diserahkan kepada Korban dengan inisial E, didampingi oleh Keluarga Korban, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), *Dr.Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi.*, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul *Rinaldi Umar, S.H., M.H.*

No More Posts Available.

No more pages to load.