Pada Senin, 20 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di UN Caffe & Resto Wonosari. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai unsur instansi terkait sebagai wujud penguatan sinergi dalam menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
Rapat koordinasi diawali dengan penyerahan Surat Keputusan Anggota Tim PAKEM Kabupaten Gunungkidul oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sinkronisasi data aliran kepercayaan dalam masyarakat sebagai upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas Tim PAKEM.
Dalam sambutannya, Kajari Gunungkidul menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan melalui deteksi dini dan koordinasi lintas instansi. Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata bersifat represif, melainkan mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan hukum, dialog yang konstruktif, serta penguatan komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta kehidupan yang harmonis, saling menghormati keberagaman, serta senantiasa berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi Tim PAKEM, Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen untuk terus membangun koordinasi yang solid bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Gunungkidul yang aman, damai, dan kondusif.






