Restorative Justice Kapanewon Nglipar Kab. Gunungkidul

oleh -1071 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 15.15 wib bertempat di Rumah Restorative Justice Kapanewon Nglipar Kab. Gunungkidul Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan kegiatan seremonial penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice)

Upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dapat tercapai karena memenuhi syarat :
1. Telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan kasus posisi perkara dan juga telah terjadi kesepakatan perdamaian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana Pasal 351 KUHP selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4. Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat.
5. Dan memperoleh respon positif dari masyarakat terhadap perdamaian antara kedua belah pihak

No More Posts Available.

No more pages to load.