Salah satu keadilan berhati nurani dari Jaksa Penuntut Umum.
Inilah kekuatan dari memaafkan, korban penganiayaan yang bernama Ngadiran dengan tulus memaafkan Tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan berbesar hati dan ikhlas Ngadiran memafkan pelaku dan pemberian biaya pengobatan dari Tersangka kepada korban Ngadiran.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umun menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice.






