Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara TIPIKOR

oleh -1733 Dilihat
oleh

Telah dilaksanakan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara TIPIKOR terhadap Terdakwa berinisial SHM pada hari Selasa (21/01/2025). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, pada pukul 10.00 WIB.

Terdakwa SHM selaku Lurah non-aktif pada Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, yaitu telah menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang diakui sebagai milik pribadi kepada perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, volume material TKD yang hilang yakni sebesar 24.185,9 m3 dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp. 506.071.676,00.

Perbuatan Terdakwa SHM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.