Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gunungkidul serta Staf PB3R Kejari Gunungkidul mengikuti secara Virtual Sosialisasi struktur organisasi dan tata kerja Badan Pemulihan Aset dan Pengayaan kebijakan pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Diruang Rapat Kejari Gunungkidul. Rabu(13/11/2024)
Kegiatan tersebut Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.






