Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kasi Pidum, JPU/Kasi PB3R, JPU/Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul melakukan penghentian penuntutan berdasarkan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.