Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana SH, MH memimpin langsung penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) antara Tersangka An. Y dengan korban An. A dan dilakukan Penyerahan Surat surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, di Komplek Kapanewon Karangmojo, Jumat, (17/11/2023).
Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif






