Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gunungkidul dilaksanakan Penyerahan Restitusi dengan Terpidana An H dengan Korban An A
Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan NegeriGunungkidul, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK RI, dan perwakilan LPSK DIY, Kasi Kasubag, Kasubsi, Jaksa fungsional, Anak korban didampingi oleh orang tua dan penasihat hukumnya.






