Tim Penuntut Umum Kejari Gunungkidul telah melaksanakan agenda sidang pembuktian tindak pidana korupsi terdakwa RS selaku Lurah Karangawen dengan menghadirkan saksi-saksi.

oleh -2880 Dilihat
oleh

Salam Adhyaksa!!!!

Bahwa pada hari Rabu, 15 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Tim Penuntut Umum Kejari Gunungkidul telah melaksanakan agenda sidang pembuktian tindak pidana korupsi terdakwa RS selaku Lurah Karangawen dengan menghadirkan saksi-saksi.

Bahwa para saksi dihadirkan di muka persidangan untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Tepus-Jerukwudel di Kalurahan Karangawen Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan Kasultanan DIY dan Pemerintah Desa Karangawen mengalami kerugian keuangan negara dengan total sejumlah Rp. 5.258.760.051,00 (Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Lima Puluh Satu Rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa RS selaku Lurah Karangawen bersama-sama dengan oknum pejabat serta staf Dinas PUP ESDM DIY dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan uang pembayaran ganti kerugian atas nama warga dukuh sebesar Rp. 784.015.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta lima belas ribu rupiah) yang dilakukan sendiri oleh terdakwa RS.

No More Posts Available.

No more pages to load.