Pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Heri Setiawan, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai Kuasa dari PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi dengan Debitur sehubungan dengan penyelesaian tunggakan pembayaran.
Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi dengan Debitur






