Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice

oleh -10 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Gunungkidul turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, serta Jaksa Fungsional.

FGD ini merupakan bagian dari upaya transformasi sistem penuntutan sebagaimana diarahkan dalam RPJMN 2025–2029 dan Program Prioritas Nasional Tahun 2026, dengan tujuan mengevaluasi serta menyempurnakan pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

Melalui forum ini, berbagai pihak berdiskusi untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pasca pembaruan sistem hukum acara pidana, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada pengalaman praktis dan kajian akademis.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen untuk terus mendukung transformasi penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terpeliharanya harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.