Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Gunungkidul turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Kejari Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungkidul diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasubsi, serta Jaksa Fungsional untuk mengikuti rangkaian diskusi dan pembahasan terkait optimalisasi pelaksanaan restitusi dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan FGD ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan serta pemulihan hak-hak korban tindak pidana. Restitusi tidak hanya memiliki arti sebagai bentuk penggantian kerugian, tetapi juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pelaksanaan restitusi, sehingga perlindungan terhadap korban dapat semakin efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hak korban.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.




