Hari Selasa 13 Desember 2022 pukul 08.30 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print – 1283/M.4.13/Kpa.5/12/2022 tanggal 13 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 40/PID.SUS/2022/PN Wno Tgl 14 Juni 2022 An. Terpidana MUJIYANTO Als YANTO Bin WASIMIN, DKK sampi dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 21/Pid.C/2022/PN Wno tgl 11 November 2022. An. Terpidana ARI MURTANTO (sesuai daftar lampiran). Bahwa pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan perintah yang terdapat dalam Putusan PT Nomor : 40/PID.SUS/2022/Pn Wno Tgl 14 Juni 2022 An. Terpidana MUJIYANTO Als YANTO Bin WASIMIN, DKK sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 21/Pid.C/2022/PN Wno tgl 11 November 2022. An. Terpidana ARI MURTANTO
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar, S.H.,M.H. , PN Wonosari, BPOM Yogyakarta, DPRD Kab. Gunungkidul, Rupbasan Kelas II Wonosari, Polres Kabupaten Gunungkidul, Kesbangpol, Balai KPH Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, buku, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang Bukti lainnya dipotong dengan gerendra sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan






