Pengembalian Barang Bukti

oleh -2028 Dilihat
oleh
Pada hari ini Jumat,tanggal 10 Maret 2023 bertempat di kediaman Sukantoro selaku saksi dalam persidangan. Bidang Pengelola Barang Rampasan dan Barang Bukti, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n Terpidana DIKA EKA SAPUTRA als GERANDONG Bin Darus sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 138/Pid.B/2023/PN Wno tanggal 31 Januari 2023 kepada saksi SUHANTORO berupa 1 (satu) bagor (karung) berisikan beras, 1 (satu) lembar bagor (karung) warna putih, kepada saksi SUKATNO berupa 2 (dua) bagor (karung) berisikan gabah, kepada saksi KARTINI berupa 2 (dua) bagor (karung) berisikan gabah, kepada saksi SULISTIYONO berupa 2 (dua) bagor (karung) berisikan gabah.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.