Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

oleh -331 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertempat di di Ballroom Sheraton Hotel Surabaya, pada Selasa (27/01/2026).

Bimtek yang digelar selama dua hari ini dibuka secara virtual oleh Jaksa Agung RI sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kejaksaan merespons dinamika dan tantangan implementasi KUHAP baru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, para Pejabat Eselon II dan III pada Jampidum, para Aspidum, para Kajari se- Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Timur.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi penyelenggaraan bimtek sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan penafsiran sekaligus prasyarat berjalannya integrated criminal justice system yang efektif.

Usai dibuka, para peserta memperoleh pendalaman komprehensif yang disampaikan oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan menitikberatkan pada tiga transformasi utama, pelaksanaan pilot project, serta penguatan kolaborasi lintas institusi sebagai fondasi sistem peradilan pidana terpadu.

Pendalaman kemudian berlanjut dengan pemaparan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang mengulas problematika penerapan KUHP dan KUHAP baru beserta langkah-langkah antisipatif dalam implementasinya. Sesi berikutnya diisi pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi terkait pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme penegakan hukum modern yang berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.