Pembacaan Putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

oleh -952 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 telah dilaksanakan Agenda Pembacaan Putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap Terdakwa SHM. Agenda sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Bahwa perbuatan terdakwa SHM selaku Lurah Kalurahan Sampang yaitu menjual tanah kas desa yang diakui miliknya pribadi kepada perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, volume material Tanah Kas Desa yang hilang sebesar 24.185,9 m3 (dua puluh empat ribu seratus delapan puluh lima koma sembilan meter kubik) dan kerugian negara yang diakibatkam perbuatan terdakwa sebesar Rp. 506.071.676,00 (Lima ratus enam juta tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Perbuatan terdakwa SHM selaku Lurah Kalurahan Sampang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam sidang pembacaan Putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa SHM dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa SHM sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.