Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -379 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dalam Perkara Tindak Pidana Umum pada periode Bulan September s/d Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., memimpin kegiatan pemusnahan, yang dihadiri dan disaksikan oleh: Tamu undangan dari Pengadilan Negeri Wonosari, Kepolisian Resor Gunungkidul, Lapas Kelas IIB Wonosari, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Para kasi, kasubag dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa :
– Pil Berlogo “Y” Atau Pil Sapi Sebanyak 4.054 (Empat Ribu Lima Puluh Empat Butir)
– Pil Riklona Clonazepam Sebanyak 4 (Empat) Butir
– Miras 82 (Delapan Puluh Dua) Botol
– Narkotika Jenis Biji, Batang Dan Daun Ganja Kering + 4.12 (Empat Koma Dua Belas) Gram
– Barang Bukti Lainnya (Pencurian, Perlindungan Anak, Kekerasan Dan Penganiayaan, Pengedaran Uang Palsu, Minyak Dan Gas, Perusakan Hutan)

No More Posts Available.

No more pages to load.