Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum

oleh -1125 Dilihat
oleh

Hari Kamis, tanggal 24 April 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: PRINT- 70/M.4.13/Kpa.5/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta/Pengadilan Negeri Wonosari.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Yang Mewakili), Ketua
Pengadilan Negeri Wonosari (Yang Mewakili), Kepala Kepolisian Resor Kab. Gunungkidul
(Yang Mewakili), Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul (Yang
Mewakili) dan Para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi serta pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Untuk Barang Bukti berupa minuman keras dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan stum sehingga tidak dapat dikonsumsi lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.