Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

oleh -506 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: PRINT- 589/M.4.13/Kpa.5/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Mahkamah Agung RI.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Yang Mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Wonosari (Yang Mewakili), Kepala Kepolisian Resor Kab. Gunungkidul (Yang Mewakili), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari (Yang Mewakili), Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul (Yang Mewakili), Para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi serta pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Untuk Barang Bukti berupa minuman keras dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan stum sehingga tidak dapat dikonsumsi lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.