Pada hari ini tanggal 11 november 2024 bertempat di banaran, playen, Gunungkidul telah dilakukan Pengembalian barang bukti kepada Bapak Winarto berupa 2 buah tabung gas LPG 3Kg warna hijau berdasarkan putusan pengadilan nomor: 102/Pid.Sus/2024/PN Wno Tanggal 22 Oktober 2024.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.







