Pada hari Jum’at, Tanggal 13 Juni 2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa Rizki Hidayat Bin Budi Prayitno berupa :
1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1716 warna white gold.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 110/ Pid.Sus/2024/PN Wno Tanggal 17 Desember 2024, dikembalikan kepada terdakwa a.n Rizki Hidayat Bin Budi Prayitno.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.






