Restorative Justice

oleh -2471 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kasi Pidum, JPU/Kasi PB3R, JPU/Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) antara Tersangka An NW dan SS dengan korban PT. GRAHA NUSA MANDIRI dan dilakukan Penyerahan Surat surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Rabu(15/6/2023)

No More Posts Available.

No more pages to load.